Saksi Ahli Pidana Ungkap Pasal yang Tepat Untuk Yudha Arfandi dalam Kasus Dante

1 week ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sidang kematian anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, Dante, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari terdakwa Yudha Arfandi dengan menghadirkan ahli telematika (Abimanyu), ahli hukum acara pidana dan hukum pidana (Djisman Samosir dosen Unpar Bandung), dan ahli CCTV dari Kemkominfo.

Terpantau Angger Dimas dan Tamara Tyasmara tak hadir. Hanya saja pihak keluarga mereka yang memantau persidangan.

"Berhalangan hadir, minta doanya ya," kata salah satu anggota keluarga Tamara, Kamis (12/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang itu, ahli hukum pidana Djisman Samosir memberikan pendapat di muka sidang. Ia berpendapat pasal yang didakwakan kepada Yudha 338 dan 340 terkait pasal pembunuhan berencana dinilai tidak tepat.

"Saya tidak mengatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Saya hanya menyoroti pasal yang didakwakan itu 338, 340, 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak dan 80 ayat. Pasal 338 itu pembunuhan biasa tanpa pemberatan, apa itu pembunuh yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan sengaja apa itu sengaja mengetahui dan menghendaki perbuatan itu. Mengetahui akibatnya apa," katanya.

"Persoalannya, dibuktikan itu, sengaja nggak dia membunuh, dengan cara apa siapa yang melihat itu 338. Kemudian 340 itu pembunuhan berencana, harus ada tenggang waktu dia harus merencanakan seperti apa. Sepanjang tidak memenuhi tidak boleh menerapkan pasal itu. Tapi pasal peradilan anak boleh dilihat rumusan kalau di situ menyuruh melakukan, siapa yang disuruh. Siapa yang menyuruh harusnya ada pasal lain, tidak memenuhi menyuruh siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh tidak ada, menggunakan pasal itu harus berhati-hati, pasalnya tidak bisa dipakai," tambahnya.

Djisman menilai pasal yang tepat dikenakan kepada Yudha adalah kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Diketahui saat itu Dante sedang berenang dan dibenamkan kepalanya di air beberapa kali.

"Pasal 359, karena kurang hati-hati, karena kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain. Jadi menurut saya, sebaiknya pasal itu (338 dan 340) diganti karena tidak sesuai. 359 iya itu, that's good," pungkasnya.


(fbr/mau)

Read Entire Article