Polisi Ungkap Karyawan Perusahaan Animasi di Jakpus Dapat Ancaman Pembunuhan

2 days ago 10
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wanita berinisial CS, eks karyawati perusahaan game art dan animasi 'BS' resmi melaporkan bosnya atas dugaan kekerasan. Saat diperiksa, korban mengatakan dirinya juga sempat diancam dibunuh oleh bosnya.

"Iya, keterangannya seperti itu (ada ancaman pembunuhan). Namun nanti akan kami dalami ancaman pembunuhannya itu seperti apa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Namun demikian, Firdaus menyebut perkara tersebut dilaporkan korban di Polda Metro Jaya. Sementara perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat yang juga dilaporkan korban adalah dugaan tindak pidana terkait Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Ancaman pembunuhan itu yang laporannya di Polda. Kalau di sini terkait Undang-undang Ketenagakerjaan. Kalau untuk kekerasannya itu sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya, yang terkait laporan di Polres Jakpus itu terkait dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 78 dan Pasal 79," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini status kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi, termasuk para karyawan perusahaan mulai diperiksa. Timsus bentukan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro masih bekerja.

"Sehingga saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Untuk status Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya Timsus akan melakukan pemeriksaan terhadap eks karyawati dan karyawan perusahaan Brandoville Studios," tuturnya.

Temuan Disnaker Jakarta

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah menerjunkan tim untuk mengusut kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi karyawan yang dilakukan perusahaan game art dan animasi di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Hasilnya, perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan.

"Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat terkait dugaan kekerasan tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 terkait dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho dalam keterangannya, Selasa (17/9).

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut terakhir melaporkan kondisi ketenagakerjaan pada 12 Juli 2024 atas nama PT Brandonville Studios Makmur. Hari menyebut ditemukan nama perusahaan dengan nama serupa di kawasan Jakarta Selatan.

"Selain itu ditemukan juga nama perusahaan yang mirip namun lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan. Terkait dengan temuan tersebut, akan dikonfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya.

Hari menambahkan, perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan yang ada. Pihak Disnakertransgi pun berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas," jelasnya.

(wnv/idn)

Read Entire Article