Tolak Aturan Rokok Kemasan Polos, Pedagang Pasar Minta Ini ke Prabowo

21 hours ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pedagang pasar menolak terkait rencana pemerintah menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan kemasan rokok polos itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia (Aparsi) Suhendro mengatakan pasal-pasal tersebut dapat menekan keberlangsungan hidup pedagang pasar. Untuk itu, dia meminta kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk melakukan beberapa hal. Pertama, revisi PP kesehatan yang memuat larangan berjualan produk tembakau dengan radius 200 meter.

"Poin penting yang dilakukan pemerintah baru. Satu, kita minta revisi PP kesehatan," kata Suhendro dalam acara 'Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek' di Perle Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dia meminta Prabowo untuk menghapus aturan rokok kemasan polos. Ketiga, dia menekankan paling penting adalah untuk memperbanyak edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda. Dengan begitu, banyak generasi muda yang peduli tentang rokok memiliki kaitan dengan kesehatan.

"Ini yang paling penting dilakukan memperbanyak edukasi kepada masyarakat terutama generasi muda sehingga generasi muda berpikir rokok berkaitan dengan kesehatan. Kita siap menjadi tempat media promosi lewat spanduk, dan lain-lain," jelasnya.

Selain itu, dia menekankan edukasi juga dapat dilakukan dari keluarga dan pendidikan. Di keluarga, dia menilai edukasi bisa dilakukan sedini mungkin. Ini lah yang seharusnya didorong oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, Kemenkes mempunyai banyak cara agar menekan prevalensi rokok pada anak-anak.

"Jadi saya pikir ini yang penting, Kemenkes punya banyak cara gandeng universitas segala macem itu bisa digunakan. Hal-hal itu yang harus diperbaiki, diperkuat. Bukannya hal-hal lain-lain," jelasnya.

(das/das)

Read Entire Article