Saya Mengambil Sisa Pasir Tetangga di Bahu Jalan, Apakah Kena Pidana?

2 days ago 7
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Karena berbagai pertimbangan, kadang orang menaruh barang di bahu jalan di luar pagar rumah. Bagaimana hukumnya bila ada orang yang mengambil barang dari lokasi itu?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Redaksi Yth,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetangga saya menaruh bahan material (pasir, sisa bata, sisa semen) yang sudah tidak lagi digunakan di bahu jalan (di luar pagar rumah). Saya sudah memberitahu dia bahwa kalau ada yang mengambil, dia tidak boleh komplain karena posisi nya di luar rumah. Tapi dia berkeras kalau ada yang hilang itu berarti tindakan pencurian karena semuanya itu adalah milik dia, meskipun tidak lagi digunakan.

Pertanyaan saya: Menurut dasar hukum, siapa yang benar dan apakah ada pasal hukumnya?

Terima kasih

JAWABAN:

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami merujuk Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa, yang berbunyi:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu

Apa yang dimaksud barang?

Barang sesuai peraturan banyak didefiniskan dalam berbagai regulasi, di antaranya:

- Benda berwujud dan tidak berwujud (Pasal 503 KUH Perdata).
- Benda bergerak dan tidak bergerak (Pasal 504 KUH Perdata).
- Benda dapat dipakai habis dan tidak dapat dipakai habis (Pasal 505 KUH Perdata).
- Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada (Pasal 1334 KUH Perdata).
- Benda dalam perdagangan dan di luar perdagangan (Pasal 537, 1444, dan 1445 KUH Perdata)
- Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (Pasal 1296 KUH Perdata).
- Benda terdaftar dan tidak terdaftar (UU Hak Tanggungan, Fidusia).
- Benda atas nama dan tidak atas nama (Pasal 613 KUH Perdata, UUPA, dan PP 24/1997).

Dalam pengertian di atas dikaitkan dengan pertanyaan pembaca, maka dapat didekati dengan penafsiran benda terdaftar dan tidak terdaftar serta barang bergerak dan tidak bergerak. Contoh barang terdaftar seperti kendaraan bermotor rumah mobil dll. Sedangkan kendaraan tidak terdaftar seperti uang, perhiasan, sandal, sepatu dan sebagainya.

Barang terdaftar dibuktikan kepemilikannya dengan surat-surat, dan yang memegang surat-surat atas nama orang itulah yang memiliki barang tersebut. Sedangkan barang tidak terdaftar maka pemiliknya adalah yang menguasai barang tersebut di mana berada. Bila uang saat itu berada di dompet A, maka ia pemiliknya.

Bagaimana dengan material bangunan yang ditaruh di jalan umum?

Karena material tersebut bukanlah benda terdaftar, apabila barang itu sudah berada di jalan umum, maka secara diam-diam si pemilik dinggap sudah melepaskan kepemilikannya tersebut. Sehingga apabila ada yang mengambil materil itu, maka si pengambil bisa terlepas dari pasal 362 KUHP.

Demikian jawaban dari kami.

Salam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/dnu)

Read Entire Article