Sahroni Soal Kasus Landak Sukena: Rakyat Bisa Nilai Kinerja Penegak Hukum

6 days ago 7
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), kini dituntut bebas. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa hukum memang harus ditegakkan seadil-adilnya.

"Saya kira di luar UU Konservasinya yang harus lebih jelas, yang terpenting adalah perlakuan hukum yang harus adil untuk semua orang," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Sahroni kemudian berbicara soal banyak masyarakat lapisan atas bahkan pejabat yang masih bebas memelihara hewan dilindungi tanpa terkena jeratan hukum. Dia sangat menyayangkan apabila masyarakat bawah selalu menjadi korban ketidakadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat jelas banyak orang kaya dan pejabat yang memelihara satwa yang dilindungi, baik diam-diam maupun terbuka, tapi tidak ada proses hukum apalagi sampai disidang," ujarnya.

"Sekarang ada masyarakat bawah, yang minim edukasi, memelihara satwa dilindungi yang juga minim disosialisasikan, tapi diproses hukum sampai disidang. Ini jelas tidak adil," tambahnya.

Lebih lanjut, dia meminta penegak hukum untuk terus berlaku adil. Sahroni menyebut masyarakat kini tak tinggal diam bila ada hal yang janggal, khususnya soal hukum.

"Jadi saya imbau ke penegak hukum, ayo adil dalam bekerja. Rakyat sudah sangat melek informasi, bisa menilai kinerja kita semua," katanya.

Sukena Dituntut Bebas

Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica), I Nyoman Sukena (38), dituntut bebas. Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Namun, tidak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.

"Terdakwa tidak terbukti berniat memperjualbelikan atau membunuh landak itu. Dengan ini memohon kepada majelis hakim yang mengadili kami menuntut bebas terdakwa Nyoman Sukena," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dilansir detikBali, Jumat (13/9/2024).

Dewa Ari membeberkan tidak ada satu pun hal yang memberatkan Sukena. Sementara itu, hal yang meringankan, Sukena tidak pernah tersangkut kasus hukum apapun. Landak yang dipelihara juga tidak banyak, hanya empat ekor.

"Hal yang memberatkan tidak ada. Nyoman Sukena tidak merugikan masyarakat luas. Hal yang meringankan, Sukena tidak pernah jadi residivis. Terdakwa juga hanya memelihara landak saja," kata Dewa Ari.

(azh/dnu)

Read Entire Article