Ponpes Habib Rizieq Persilakan Dugaan Santri Dianiaya Senior Diproses Hukum

22 hours ago 6
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Seorang santri di pondok pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melapor polisi terkiat dugaan penganiayaan. Pihak pondok pesantren menyerahkan kasus ini untuk diproses hukum.

"Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak penegak hukum. Bahwa N (16) terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M (17) diduga mencuri celana dalam milik N," jelas Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Aziz mengatakan pihak ponpes menyesalkan adanya dugaan penganiayaan tersebut. Terhadap terduga pelaku, ponpes telah menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak pondok pesantren menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan atas perbuatan pelaku N, pihak pondok telah melakukan mekanisme sanksi sesuai kewenangan pondok dengan sanksi tertinggi memecat atau mengeluarkan N dari proses pendidikan pondok," imbuhnya.

Aziz mengatakan pihak ponpes juga telah memberi pertolongan kepada korban. Pihaknya siap bekerja sama dengan aparat kepolisian.

"Ponpes siap membantu pihak penegak hukum dalam proses hukum terkait peristiwa tersebut," jelasnya.

Santri Lapor Polisi

Dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke polisi. Polisi tengah memproses laporan ini.

"Sudah laporan tanggal 10 (September). Kita tetap proses lanjut, orang tua korban sebagai pelapor sudah membuat laporan dan sudah kita periksa sebagai saksi pelapor, kita ambil keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (19/9).

Terkait bentuk penganiayaannya, Teguh belum bisa memastikan. Sebab sejauh ini, korban belum dimintai keterangan secara langsung oleh penyidik.

"Ini kita belum tahu, karena kita belum mendapatkan keterangan apapun dari korban. Orang tuanya menyampaikan secara umum bahwa anaknya mengalami peristiwa dugaan penganiayaan," tuturnya.

(lir/dhn)

Read Entire Article