Polisi: Ganja 30 Kg Dikirim dari Medan Lewat Ekspedisi ke Kampung Bahari

2 months ago 13
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi menyita 30 kg ganja dari bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menyatakan ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, melalui jasa ekspedisi.

"Melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi tersebut, kemudian tim melakukan control delivery dari gudang ekspedisi ke alamat yang tertera di resi," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).

Saat itulah polisi menangkap dua orang berinisial R dan AF di pinggir Jalan Bahari, Jakarta Utara. Ganja yang dikirim dari Medan tersebut disimpan dalam boks kontainer. Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah digeledah, didapatkan ganja tersebut di dalam boks kontainer dan mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang bernama Bhegeng (DPO)," ujarnya.

"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan, bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta," imbuhnya.

Bandar-Kurir Ditangkap

Dirnakorba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan bandar dan kurir ganja 30 Kg tersebut ditangkap pada Rabu (17/7) sore. Dua orang tersebut ialah pria berinisial R dan AF.

"Telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF. Bandar dan kurirnya," kata Donald saat dimintai konfirmasi, Minggu (21/7).

Donald mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia kemudian melakukan penelusuran dan menyita sebanyak 30 Kg ganja dari tangan keduanya.

"Ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg, satu unit roda dua, dan satu unit HP," ujarnya.

Kedua orang tersebut dan barang bukti yang ada sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," tuturnya.

Simak juga Video: Pakar: Kecubung Lebih Berbahaya dari Ganja

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/aik)

Read Entire Article