Pengacara Yakin Kasus Hoax terhadap Azizah Salsha Segera Naik ke Penyidikan

1 day ago 6
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Bareskrim Polri telah memeriksa JF, seorang konten kreator yang menjadi salah satu terlapor atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong terhadap selebgram Nurul Azizah atau Azizah Salsha. Pengacara Azizah Salsha berharap kasus ini segera naik ke penyidikan.

Kuasa Hukum Azizah Salsha, Egamarthadinata, menyampaikan apresiasi terhadap Bareskrim Polri yang sangat serius menangani laporan kliennya.

"Klien kami berterimakasih kepada Bareskrim Polri yang menangani laporannya secara profesional, dan kami kuasa hukum optimistis dan yakin unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku masuk dalam ranah hukum pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan hoax, dan kami yakin ini akan segera naik tahap penyidikan," ujar Ega dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JF dalam keterangan persnya sebelumnya mengakui dirinya tidak mengenal secara pribadi Azizah, Salim maupun Rachel Venya yang sebelumnya dia jelaskan sebagai sumbernya membuat konten terkait Azizah di sosial media.

Kuasa Hukum JF menambahkan sampai saat ini kliennya belum menghapus konten yang dilaporkan dan berharap Polri untuk menerapkan restorative justice atau jalur damai atas laporan polisi ini.

Ega pun memberikan tanggapan atas keterangan JF dan kuasa hukumnya itu. Dia menyayangkan pernyataan JF.

"Sangat disayangkan ya, baik yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya menyebut restorative justice namun yang bersangkutan tetap berupaya menyampaikan sesuatu yang belum terbukti secara hukum dengan begitu gamblangnya di muka publik," kata Ega.

Seperti diketahui Azizah Salsha telah melaporkan beberapa pemilik akun penyebar berita hoax dan fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/292/VIII/2024/SPKT/BARESKRIM. Dan saat ini telah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa pemilik akun terduga pelaku.

(lir/idn)

Read Entire Article