Penampakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar yang Disita Bareskrim

1 week ago 11
ARTICLE AD BOX

Bekasi -

Bareskrim Polri menyita uang palsu Rp 1,2 miliar dari sebuah tempat percetakan di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Begini penampakannya.

Dari foto yang diperoleh detikcom, uang palsu tersebut sudah disusun dalam gepokan masing-masing Rp 10 juta. Uang palsu gepokan tersebut memakai pengikat kertas seperti yang dikeluarkan bank pada umumnya.

Selain uang palsu, penyidik Bareskrim Polri juga menyita masin cetak dari tempat percetakan tersebut. Barang bukti lainnya ada KTP para tersangka dan 9 unit telepon selular (ponsel).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Percetakan Digerebek

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi membenarkan soal penggerebekan percetakan uang palsu tersebut. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan oleh penyidik.

"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dihubungi detikcom, Kamis (12/9/2024).

Uang palsu Rp 1,2 miliar disita Bareskrim Polri dari tempat percetakan di Bekasi.Foto: Bareskrim juga menyita mesin cetak terkait uang palsu Rp 1,2 miliar di Bekasi. (Dok. Istimewa)

Para tersangka mencetak uang palsu tersebut di kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penggerebekan dilakukan pada Senin (6/9).

Helfi mengatakan dari 10 tersangka itu, 8 di antaranya ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.

"Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi," katanya.

10 Tersangka Ditangkap

Adapun, 10 tersangka itu adalah SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.

Dihubungi secara terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," kata Andri.

Lebih lanjut, Andri mengatakan para tersangka mencetak uang palsu tersebut di tempat percetakan tersebut.

"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," imbuhnya.

(mei/dhn)

Read Entire Article