Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, kepada Penjabat Bupati Minahasa, Noudy Tendean, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Minahasa.
Adapun sertifikat ini diserahkan dalam rangkaian Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka memperingati HUT ke-596 Minahasa di Wale Ne Tou, Tondano.
Menurut Ronald, Sertifikasi Indikasi Geografis ini merupakan pengakuan terhadap Kopi Arabika Minahasa sebagai produk yang memiliki karakteristik unik dan khas dari daerah Minahasa.
"Ketentuan mengenai Indikasi Geografis ini diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang melindungi produk lokal berdasarkan asal usul geografis," ujar Ronald saat menyerahkan sertifikat.
Menurut Ronald, dengan adanya sertifikasi IG, Kopi Arabika Minahasa kini memiliki identitas resmi yang mencerminkan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki Minahasa.
"Selain memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui nilai tambah produk dan potensi ekspor, sertifikat ini juga menjadi simbol kebanggaan daerah yang memperkuat posisi Minahasa sebagai penghasil kopi berkualitas tinggi," ujarnya kembali.