HNW Puji Putusan Mahkamah Internasional soal Tindakan Apartheid Israel

2 months ago 11
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wakil Ketua MPR Dr. H. M Hidayat Nur Wahid MA mengapresiasi putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) mengenai pelanggaran hukum internasional dan tindakan apartheid yang dilakukan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Ia mengingatkan agar semua pihak menaati dan konsisten menegakkan putusan ICJ dalam berbagai aspek.

"Putusan ini meskipun dinilai terlambat, tapi tetap putusan yang bersejarah dan pelaksanaannya akan jadi kemenangan bagi keadilan dan rakyat Palestina. Oleh karenanya, putusan ini harus benar-benar dipastikan dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas HNW dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).

"Ini sangat penting untuk memastikan bahwa dunia internasional memang menginginkan penegakan hukum dan HAM, serta patuh terhadap putusan peradilan internasional," tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan setidaknya ada beberapa poin penting dalam putusan yang bersifat 'advisory opinion' dari Mahkamah Internasional yang diterbitkan atas permintaan dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut. Pertama, Israel wajib sesegera mungkin mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina. Kedua, Israel wajib menghentikan segala kegiatan permukiman baru di wilayah pendudukan Palestina dan mengevakuasi seluruh pemukimnya di wilayah tersebut.

Ketiga, Israel wajib menghilangkan tindakan apartheid dan melakukan perbaikan atas segala kerusakan yang timbul kepada setiap orang atau badan hukum di wilayah pendudukan Palestina. Keempat, semua negara di dunia wajib untuk tidak mengakui kehadiran negara Israel yang secara ilegal melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina, serta tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Kelima, organisasi-organisasi internasional termasuk PBB wajib untuk tidak mengakui kehadiran Israel yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina. Keenam, PBB dan secara khusus Majelis Umum yang meminta advisory opinion ini dan Dewan Kewajiban harus mempertimbangkan segara cara yang tepat dan lebih jauh lagi mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri secepatnya kehadiran Israel yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina. Ketujuh, diakuinya hak Bangsa Palestina untuk membentuk negara yang sah di atas tanah Palestina.

HNW menjelaskan ada kewajiban yang harus dilakukan Israel dan komunitas dunia internasional berdasarkan beberapa poin di atas.

"Jika Israel tidak mau melaksanakan kewajiban hukum tersebut, maka sudah selayaknya, organ PBB seperti majelis umum dan dewan keamanan bertindak untuk memberikan sanksi sesuai kewenangannya yang diatur dalam Piagam PBB. Keputusan ICJ itu juga mengoreksi resolusi parlemen Israel yang menolak berdirinya negara Palestina," paparnya.

Menurut HNW, peran Dewan Keamanan PBB memang sangat penting dalam menegakkan putusan ini. Namun, hal ini dapat menjadi problematik karena adanya Amerika Serikat sebagai sekutu dekat Israel di organ PBB. Apalagi, selama ini Amerika Serikat kerap menggunakan hak veto yang dimilikinya untuk membela Israel.

Meski begitu, HNW menilai putusan mahkamah internasional merupakan tes terbuka bagi Amerika Serikat dan negara-negara lainnya untuk patuh pada aturan hukum yang berlaku.

"Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, juga perlu melakukan diplomasi yang lebih intensif dan kolaboratif untuk memastikan bahwa hukum internasional seperti keputusan ICJ itu bisa berjalan. Apalagi, selama ini, Amerika Serikat selalu berpandangan bahwa mereka adalah negara demokrasi yang menghormati hukum (rule of law). Putusan ini adalah tes apakah memang itu hal yang sesungguhnya atau hanya slogan semata," terang JNW.

Ia mengatakan wacana untuk mereformasi PBB perlu digulirkan apabila Amerika Serikat dengan hak vetonya kembali mengangkangi dan membangkang terhadap keputusan ICJ dan hukum internasional. Apalagi sebelumnya sudah banyak seruan dari sejumlah pihak, termasuk Presiden Joko Widodo, terkait kesetaraan di PBB.

"Bila memang hak veto digunakan untuk mengabaikan putusan peradilan internasional, maka sebaiknya memang kelembagaan PBB perlu direformasi, seperti sudah diusulkan oleh banyak pihak," tuturnya.

HNW menegaskan kesetaraan antar bangsa-bangsa di dunia adalah prinsip yang utama untuk menciptakan harmoni dan perdamaian di dunia.

"Dan Indonesia perlu mengambil peran itu untuk memastikan perdamaian di dunia benar-benar bisa terwujud sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945," tambahnya.

Selain mekanisme yang perlu terus berjalan di PBB untuk memastikan putusan ini ditaati, HNW mengatakan masyarakat dunia internasional (negara-negara dan organisasi-organisasi internasional) juga bisa secara paralel menegakkan putusan ini dari segala aspek...

Read Entire Article