Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI saat Punya Tunggakan?

6 days ago 6
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 6 Peraturan presiden (PP) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atau Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan, sebagai peserta.

Adapun Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditujukan untuk masyarakat miskin yang didukung dengan bukti data dari dinas sosial. Sementara masyarakat yang memiliki penghasilan dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bisakah peserta BPJS Kesehatan mandiri pindah ke PBI saat memiliki tunggakan iuran yang belum dilunasi?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih tanpa membayar menjadi peserta PBI yang iurannya dibiayai pemerintah.

Meskipun demikian, tunggakan peserta yang bersangkutan saat masih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri nantinya tetap tercatat sebagai piutang.

"Ketika beralih dar Peserta Bukan Penerima Bantuan Upah (PBPU) ke PBI, dapat langsung beralih tanpa membayar tunggakannya. Namun masih tercatat sebagai piutang," imbuhnya saat dihubungi detikcom, Jumat (13/9/2024).

Rizzky mengatakan tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU atau mandiri tidak otomatis dihapus atau diputihkan.

"Ketika yang bersangkutan mempunyai kemampuan kembali menjadi segmen PBPU/mandiri tagihan/ tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu untuk dapat aktif," imbuhnya lagi.

Syarat peserta BPJS Kesehatan mandiri pindah ke PBI

Cara pengajuan untuk penggantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat.

Beberapa dokumen yang harus dilampirkan:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
  • Harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Rizzky menjelaskan proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Hal ini dikarenakan tergantung pada kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS.


(suc/naf)

Read Entire Article